Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Bisa Beli Esemka, Aufaa Tuntut Jokowi Rp 300 Juta: "Dirugikan Sejak SMA"

13 April 2025 | April 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-13T06:22:09Z

Aufaa Luqmana, pemuda asal Solo, resmi menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 300 juta karena merasa dirugikan akibat mobil Esemka yang tak kunjung tersedia. Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo secara online pada 8 April 2025 dengan nomor SKT-08042025051.

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, menyebut bahwa kliennya telah mengalami kerugian sejak duduk di bangku SMA. "Kerugian Aufaa itu muncul diawali sejak SMA," ujar Arif, dikutip dari detik.com, Sabtu (12/4/2025).

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa Aufaa sengaja tak melanjutkan kuliah demi merintis usaha jasa angkutan barang di sekitar kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo. Sebagai modal awal, Aufaa memilih mobil pikap Esemka karena dianggap murah dan cocok untuk bisnis pemula.

"Lulus sengaja tidak kuliah karena ingin belajar jadi pengusaha angkutan barang kos, karena bertempat tinggal di belakang kampus UNS. Dengan niat itu tentu butuh armada yang harga murah agar segera memperoleh keuntungan dan jatuh pilihan ke pick up Esemka," ucapnya.

Sayangnya, impian itu kandas karena unit mobil Esemka yang diharapkan tak kunjung tersedia di pasaran. Menurut Arif, kondisi ini membuat potensi bisnis Aufaa tak bisa berjalan.

"Dengan nggak ada mobil pikap Esemka maka keuntungan dan potensi keuntungan semakin hilang, itulah kerugiangannya," jelas Arif.

Tak hanya itu, Arif juga menyentil pihak kuasa hukum Jokowi dan menyarankan mereka untuk belajar soal bisnis kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka. "Saran saya kuasa hukum sana untuk belajar ke Mas Gibran tentang keuntungan dan kerugian dalam berbisnis," tuturnya.

Respons Pihak Jokowi

Pihak Presiden Jokowi, melalui kuasa hukumnya YB Irpan, mempertanyakan dasar klaim kerugian yang diajukan Aufaa. Ia menilai, klaim tersebut perlu bukti konkret.

"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya, jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu," ujar Irpan, dikutip dari detik.com, Jumat (11/4).

Irpan juga menambahkan bahwa saat ide mobil Esemka pertama kali diangkat pada 2012, usia Aufaa masih sangat belia. "Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya," ucapnya.

Lebih lanjut, Irpan menegaskan bahwa Presiden Jokowi tak memiliki hubungan pribadi dengan Aufaa, meski mengetahui bahwa ia adalah putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Oh dengan penggugat tidak, tidak mengenal. Jadi tepatnya penggugat itu putranya Pak Boyamin ya, Pak Boyamin," ujarnya.

Diketahui, Aufaa Luqmana merupakan anak ketiga dari Boyamin Saiman dan adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, sosok yang sebelumnya menggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto.

"Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru)," kata Sigit, dikutip dari detik.com, Selasa (8/4/2025).

×
Berita Terbaru Update